Contoh :
- media massa
- partai politik
- LSM
- kelompok penekan
- tokoh politik
Contoh :
- MPR
- DPR
- DPD
- Presiden RI
- BPK
- MA dan MK
- DPRD
- Kepala daerah provinsi, kabupaten/kota
4. Ciri-ciri sistem politik menurut Almond :
- Mempunyai kebudayaan politik
- Menjalankan fungsi-fungsi
- Memiliki spesialisasi
- Merupakan sistem campuran
- Primitif
- Tradisional
- Modern
7. Klasifikasi sistem politik menuruf Alfian :
- Otoriter/totaliter
- Anarki
- Demokrasi
- Demokrasi dalam transisi
- mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
- tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
- mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan
- bermusyawarah dengan akal sehat dan sesuai hati nurani yang luhur
- menerima hasil musyawarah dengan lapang dada dan tanggung jawab
- keputusan dipertanggungjawabkan secara moral maupun yuridis formal
- melaksanakan hasil musyawarah dengan semangat kekeluargaan
- menjunjung tinggi harkat-martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan
- mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1)
- melantik presiden dan/atau wakil presiden (pasal 3 ayat 2)
- memberhentikan presiden dan/atau wapres sebelum habis masa jabatannya, setelah ada keputusan MK bahwa mereka bersalah (pasal 3 ayat 3)
- membuat putusan-putusan dan melaksanakan sidang lima tahun (pasal 2 ayat 2)
- membahas Rancangan Undang-Undang bersama presiden (pasal 20 ayat 2)
- mengajukan usul Rancangan Undang-Undang (pasal 21)
- menyetujui Perpu yang telah ditetapkan presiden melalui persidangan (pasal 22 ayat 2)
- mengusulkan pemberhentian presiden dan/atau wapres ke MK dan MPR sebelum habis masa jabatannya (pasal 7B ayat 1)
- memberi pertimbangan kepada presiden tentang perang, membuat perdamaian/perjanjian dengan negara lain (pasal 11)
- memberi pertimbangan kepada presiden dalam mengangkat/menerima duta, memberi amnesti dan abolisi (pasal 13-14 ayat 2)
- menerima Rancangan Undang-Undang tentang kepentingan daerah yang diajukan oleh DPD (pasal 22D ayat 1-2)
- menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh BPK (pasal 23E ayat 2)
- memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan dari DPD (pasal 23F ayat 1)
- Hak interpelasi : hak untuk meminta keterangan tentang suatu kebijakan
- Hak angket : hak untuk mengajukan penyelidikan atas kegiatan pemerintah
- Hak menyatakan pendapat : hak dpr untuk menyatakan pendapat
- Hak perorangan : setiap anggota DPR mempunyai hak untuk mengajukan pendapat, menyampaikan usul dan pendapat dalam sidang maupun rapat DPR
13. Hak prerogatif : Hak presiden selaku kepala negara
- mengangkat duta dan konsul
- memberikan amnest, grasi, dan abolisi
- menyatakan perang
- menyatakan keadaan darurat negara
- memberi tanda penghargaan
- membuat keputusan kasasi
- menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
- mengawasi semua lembaga peradilan
- menguji Undang-Undang terhadap UUD
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara
- memutus pembubaran partai politik
- memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
- memutus kasus presiden dan/atau wapres yang perkaranya diajukan DPR
- bertentangan dengan ideologi
- bersikap anarkis
- bertentangan dengan ajaran agama
- menjurus pada gerakan separatisme
18. Dewan Perwakilan Daerah :