Selasa, 15 Mei 2012

Rangkuman PKn (UH)

1. Infrastruktur politik : Organisasi kemasyarakatan yang tugasnya memberikan input kepada suprastruktur politik untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Contoh :
  • media massa
  • partai politik
  • LSM
  • kelompok penekan
  • tokoh politik
2. Suprastruktur politik : Lembaga tinggi negara.
Contoh : 
  • MPR
  • DPR
  • DPD
  • Presiden RI
  • BPK
  • MA dan MK
  • DPRD
  • Kepala daerah provinsi, kabupaten/kota
3. Sistem politik menurut Rusandi Sumintapura : Mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukkan suatu proses yang langgeng.

4. Ciri-ciri sistem politik menurut Almond :
  • Mempunyai kebudayaan politik
  • Menjalankan fungsi-fungsi
  • Memiliki spesialisasi
  • Merupakan sistem campuran
5. Macam-macam sistem politik menurut Almond :
  • Primitif
  • Tradisional
  • Modern
6. Persamaan sistem politik primitif dan tradisional, yaitu rakyatnya pasif.
7. Klasifikasi sistem politik menuruf Alfian :
  • Otoriter/totaliter
  • Anarki
  • Demokrasi
  • Demokrasi dalam transisi
8. Sistem politik Indonesia dikenal dengan sistem politik demokrasi Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya meliputi :
  • mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
  • tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
  • mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan
  • bermusyawarah dengan akal sehat dan sesuai hati nurani yang luhur
  • menerima hasil musyawarah dengan lapang dada dan tanggung jawab
  • keputusan dipertanggungjawabkan secara moral maupun yuridis formal
  • melaksanakan hasil musyawarah dengan semangat kekeluargaan
  • menjunjung tinggi harkat-martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan
11. Tugas MPR :
  • mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1)
  • melantik presiden dan/atau wakil presiden (pasal 3 ayat 2)
  • memberhentikan presiden dan/atau wapres sebelum habis masa jabatannya, setelah ada keputusan MK bahwa mereka bersalah (pasal 3 ayat 3)
  • membuat putusan-putusan dan melaksanakan sidang lima tahun (pasal 2 ayat 2) 
10. Tugas DPR :
  • membahas Rancangan Undang-Undang bersama presiden (pasal 20 ayat 2)
  • mengajukan usul Rancangan Undang-Undang (pasal 21)
  • menyetujui Perpu yang telah ditetapkan presiden melalui persidangan (pasal 22 ayat 2)
  • mengusulkan pemberhentian presiden dan/atau wapres ke MK dan MPR sebelum habis masa jabatannya (pasal 7B ayat 1)
  • memberi pertimbangan kepada presiden tentang perang, membuat perdamaian/perjanjian dengan negara lain (pasal 11)
  • memberi pertimbangan kepada presiden dalam mengangkat/menerima duta, memberi amnesti dan abolisi (pasal 13-14 ayat 2)
  • menerima Rancangan Undang-Undang tentang kepentingan daerah yang diajukan oleh DPD (pasal 22D ayat 1-2)
  • menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh BPK (pasal 23E ayat 2)
  • memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan dari DPD (pasal 23F ayat 1)
11. Hak-hak yang dimiliki DPR :
  • Hak interpelasi : hak untuk meminta keterangan tentang suatu kebijakan
  • Hak angket : hak untuk mengajukan penyelidikan atas kegiatan pemerintah
  • Hak menyatakan pendapat : hak dpr untuk menyatakan pendapat
  • Hak perorangan : setiap anggota DPR mempunyai hak untuk mengajukan pendapat, menyampaikan usul dan pendapat dalam sidang maupun rapat DPR
12. Tugas presiden sebagai lembaga eksekutif, yaitu menjalankan undang-undang.
13. Hak prerogatif : Hak presiden selaku kepala negara
  • mengangkat duta dan konsul 
  • memberikan amnest, grasi, dan abolisi
  • menyatakan perang
  • menyatakan keadaan darurat negara
  • memberi tanda penghargaan
14. Tugas Mahkamah Agung :
  • membuat keputusan kasasi
  • menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
  • mengawasi semua lembaga peradilan
15. Tugas Mahkamah Konstitusi :
  • menguji Undang-Undang terhadap UUD
  • memutus sengketa kewenangan lembaga negara
  • memutus pembubaran partai politik
  • memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
  • memutus kasus presiden dan/atau wapres yang perkaranya diajukan DPR
 16. Alasan partai politik dibubarkan :
  • bertentangan dengan ideologi
  • bersikap anarkis 
  • bertentangan dengan ajaran agama
  • menjurus pada gerakan separatisme
17. Tugas BPK, yaitu memeriksa penggunaan keuangan negara.
18. Dewan Perwakilan Daerah :