- capres dan cawapres harus merupakan Warga Negara Indonesia sejak lahir dan tidak boleh menerima warga kenegaraan lain
- tidak pernah menghianati negara
- sehat secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya
2. Pasal 24 mengatur tentang Mahkamah Agung
3. Pasal 24 ayat 2 : Badan peradilan yang dibawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi
4. Pasal 20 ayat 1 : DPR sebagai lembaga legislatif (membuat undang-undang)
5. Di Uni Soviet, dewan mentri/kabinet wajib memberikan laporan tentang kegiatan pemerintahan kepada majelis tinggi
6. Pasal 19 ayat 3 : DPR bersidang minimal 1x dalam 1 tahun
7. Pasal 4 ayat 1 : Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang
8. Pasal 22 E : Tujuan diadakannya Pemilu :
- Pemilihan anggota DPR (pusat)
- Pemilihan anggota DPRD 1 (provinsi)
- Pemilihan anggota DPRD 2 (kabupaten)
- Pemilihan anggota DPD
- Pemilihan presiden dan wakil presiden
9. Pasal 22 C : DPD mewakili daerah provinsi (daerah tingkat 1)
10. Jumlah anggota DPD minimal 4 orang
11. Pasal 2 ayat 1 : MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD
12. Masyarakat yang menghendaki bahwa tidak ada kelas dalam masyarakat, semua sama rata. Pemerintahan dilakukan oleh kaum buruh merupakan pemerintahan marxisme
13. Suprastruktur politik : Lembaga tinggi negara yang menghasilkan output
Contoh :
Contoh :
- MPR
- DPR
- Presiden
- DPD
- Mahkamah Agung
- Mahkamah Konstitusi
- Komisi Yudisial
14. Pasal 28 mengatur tentang menjamin kemerdekaan warga negara untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
15. Infrastruktur politik : Organisasi kemasyarakatan yang tugasnya memberikan input kepada suprastruktur politik untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Contoh :
- LSM
- Partai politik
- Tokoh masyarakat
- Kelompok penekan
- Pers
16. Indonesia :
- Bentuk negara : Kesatuan
- Bentuk pemeritahan : Republik
- Bentuk kabinet : Presidensial
- Sifat negara : Demokrasi
17. Pasal 1 ayat 2 : Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan berdasarkan UUD
18. Sistem kepartaian :
- Multi party system (Perancis, Indonesia)
- One party system (negara komunis)
- Two party system (negara dengan suku bangsa sama)
19. Indonesia menganut sistem kepartaian multi karena negara Indonesia adalah negara pluralis dan majemuk.
20. Kedudukan pembukaan UUD 45 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental yang kedudukannya tetap dan tidak dapat dirubah
21. Fungsi partai politik :
a. Fungsi komunikasi politik :
- menampung aspirasi rakyat
- menyalurkan aspirasi rakyat
- memperjuangkan aspirasi rakyat
b. Fungsi sosialisasi politik :
- menanamkan nilai-nilai norma di masyarakat
c. Sarana pengatur konflik :
- Parpol mampu menyelesaikan berbagai konflik di masyarakat
d. Recruitment politic :
- parpol harus mampu mengajak orang-orang berbakat untuk menjadi anggota partai dan kader partai yang loyal dan berkualitas
22. Sistem politik yang dianut oleh Indonesia adalah Sistem Politik Demokrasi Pancasila
23. Pasal 20a : DPR memiliki fungsi :
- Fungsi legislasi (membuat undang-undang)
- Fungsi anggaran (membuat undang-undang APBN)
- Fungsi pengawasan (mengawasi presiden)
24.
25.
26. Fungsi dasar negara :
Kebaikan sistem parlementer | Kelemahan sistem parlementer |
Lebih demokratis | Pemerintahan kurang stabil (kabinet jatuh bangun dalam waktu singkat karena adanya mosi tidak percaya dari parlemen) |
25.
Kebaikan sistem presidentil | Kekurangan sistem presidentil |
Pemerintahan lebih stabil | Kurang demokratis |
26. Fungsi dasar negara :
- sumber hukum nasional
- pedoman warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajiban
- sumber motivasi dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa
- sebagai dasar/pedoman kegiatan penyelengaraan negara
27. Periode 1949 - 1950 :
- Konstitusi RIS
- Bentuk negara Indonesia adalah serikat
28. Tujuan Belanda membentuk negara serikat, yaitu untuk memecah belah dan menguasai Indonesia (devide et impera)
29. Syarat naturalisasi :
- Berumur 18 tahun ke atas
- Tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
- Bersedia melepaskan kewarganegaraan lain
- Mengajukan permohonan secara tertulis kepada mentri kehakiman
- Bersedia membayar uang kas negara
- Mempunyai penghasilan tetap
30. Terkadang pada dunia kerja, ada perbedaan antara pria dan wanita yang biasa disebut diskriminasi gender.
31. Anggota DPD mewakili tingkat 1/provinsi
32. Hak DPR :
- Hak angket : Menyelidiki masalah karena kebijakan pemerintah
- Hak interpelasi : Meminta keterangan kepada presiden mengenai kebijakan pemerintah
- Hak inisiatif : Mengajukan RUU
33. Pengertian sistem : Suatu mekanisme yang terdiri dari beberapa unsur/faktor. Masing-masing unsur melakukan tugasnya masing-masing. Unsur satu dengan yang lain saling berhubungan.
34. Pasal 23 : Badan Pemeriksa Keuangan.
Setelah memeriksa keuangan negara, BPK melapor kepada DPR, DPD, dan DPRD.
35. Lembaga tinggi negara yang tugasnya mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga kehormatannya adalah Komisi Yudisial
36. Tugas pokok Mahkamah Agung :
- membuat keputusan tingkat kasasi
37. Tugas pengadilan tinggi :
- membuat keputusan banding
Tidak ada komentar:
Posting Komentar