Jumat, 09 Maret 2012

Rangkuman PKn

1. Amandemen UUD 1945 telah dilakukan sebanyak 4 kali.
2. Sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensial.
3. Sistematika UUD 1945 yang sudah diamandemen, yaitu 21 bab, 73 pasal, 3 pasal Aturan Peralihan, 2, pasal Aturan Tambahan.
4. UUD yang pernah berlaku di Indonesia adalah UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950.
5. Cara pembentukan UUD 1945:
  • Pemberian
  • Sengaja dibentuk
  • Cara revolusi
  • Cara evolusi
6. Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945 dan dijadikan dasar negara tanggal 18 Agustus 1945.
7. Pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945 diambil dari Pancasila sila ke 3,5,4,1,2.
8. Sikap positif terhadap konstitusi yaitu
  • mentaati tata tertib lalu lintas
  • taat kepada UUD
  • kepada peraturan yang berlaku.
9. Kedudukan pembukaan UUD 1945, yaitu pokok kaidah negara yang fundamental atau sumber hukum dasar.
10. Isi pembukaan UUD 1945 alinea ke 2, yaitu :
  • cita-cita nasional
  • penghargaan terhadap perjuangan pergerakan kemerdekaan
11. Isi pembukaan UUD 1945 alinea ke 3, yaitu :
  • perjuangan kemerdekaan adalah rahmat Tuhan (motivasi spiritual)
  • menimbulkan ketaqwaan pada Tuhan YME
  • keseimbangan antara material dan spiritual
12. Tata urutan perundang-undangan diatur dalam TAP MPR No.3 tahun 2003.
13. Peradilan agama diatur dalam UU No. 7 tahun 1989.
14. Konstitusi berasal dari Aristoteles pada zaman Yunani Kuno. Konstitusi diambil dari kata politea dan momol.
15. Secara etimologi, konstitusi diambil dari bahasa latin, constitutio.
16. Hukum dasar terdiri atas :
  • Tertulis : UUD
  • Tidak tertulis : kebiasaan, convention 
17. Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental kedudukan Pembukaan UUD' 45 tidak boleh dirubah oleh siapapun.
18. Contoh perilaku yang tidak sesuai dengan konstitusi, yaitu melanggar lalu lintas.
19. Orang asing yang ingin menjadi WNI pada umumnya melalui proses naturalisasi/pewarganegaraan.
20. 2 asas kewarganegaraan :
  • ius soli : tempat lahir
  • ius sanguinis : keturunan
21. Syarat naturalisasi :
  • 18 tahun atau sudah menikah
  • sehat jasmani rohani
  • bisa berbahasa Indonesia
  • tinggal di wilayah RI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut
  • mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap
  • tidak berkewarganegaraan ganda
  • tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 1tahun/lebih
22. Dekrit presiden 5 Juli 1959 :
  • Pembubaran konstituante
  • Tidak berlakunya UUDS 1950
  • Berlakunya kembali UUD' 45
  • Secepatnya membentuk MPRS dan DPAS
23. Sifat dari konstitusi, yaitu :
  • Fleksibel : Isi konstitusi dapat dirubah mengikuti perkembangan zaman
  • Rigid (kaku) : Tidak mudah dirubah hukum dasarnya
24. Konstitusi mempunyai 4 substansi, yaitu :
  • organisasi negara (legislatif, yudikatif, eksekutif)
  • lembaga HAM
  • prosedur mengubah UUD
  • larangan merubah sifat tertentu dalam konstitusi
25. Keputusan banding diajukan oleh Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi).
26. Keputusan tingkat pertama dibuat oleh Pengadilan Negerti (tingkat kabupaten).
27. Keputusan kasasi dibuat oleh Mahkamah Agung.
28. Tata urutan peraturan perundang-undangan :
  • UUD' 45
  • TAP MPR
  • Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan Daerah
29. Fungsi DPR :
  • Fungsi legislasi : Membuat UUD bersama presiden
  • Fungsi kontrol : Mengawasi kinerja pemerintah
  • Fungsi perwakilan : Mewakili rakyat, menyalurkan, memperjuangkan aspirasi rakyat
30. Hak DPR :
  • Hak inisiatif : Mengajukan Rancangan Undang-Undang
  • Hak angket : Mengadakan penyelidikan tentang kebijakan pemerintah
  • Hak budget : Mengesahkan UU APBN
  • Hak amandemen : Mengajukan usul perubahan terhadap RUU yang dibahas
  • Hal interpelasi : Hak untuk minta keterangan kepada presiden dan mentri-mentri
31. Warga Negara Indonesia adalah :
a) Setiap orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI
b) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI
c) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
d) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI 
e) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak berkewarganegaraan atau hukum negara ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
f) Anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya WNI meninggal dari perkawinan yang sah
g) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
h) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya, pengakuan itu dilakukan sebelum anaknya 18 tahun/belum kawin
i) Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas kewarganegaraan ayah dan ibunya
j) Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah-ibunya tidak diketahui
k) Anak yang baru lahir di wilayah negara RI apabila ayah-ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
l) Anak yang lahir di luar wilayah negara RI dari seorang ayah-ibu WNI yang karena ketentuan negara tempat anaknya dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
m) Anak dari seorang ayah-ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya kemudian ayah-ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah/janji setia

32. Naturalisasi istimewa diberikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
33. Kewajiban warga negara :
  • Bela negara : pasal 27 ayat 3
  • menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan : pasal 27 ayat 1
  • ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara : pasal 30 ayat 1
  • wajib bayar pajak : pasal 23a
  • mengutamakan kepentingan umum
34. Hak warga negara :
  • memperoleh status warga negara dan penduduk : pasal 26 ayat 1-2
  • ikut dalam masalah politik (pemilu, membentuk parpol) : pasal 28
  • mengembangkan perekonomian : pasal 33
  • mendapatkan pendidikan : pasal 31

Tidak ada komentar:

Posting Komentar